Sementara itu, Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan pentingnya peran Kejaksaan sebagai pengacara negara.
“Permasalahan aset pemerintah adalah isu krusial yang dialami hampir di seluruh Indonesia. MoU ini menjadi langkah preventif untuk melindungi dan mengamankan aset milik Pemprov Sumbar. Kami berharap pemerintah tidak ragu untuk berkonsultasi dan mempercayakan penyelesaian permasalahan hukum kepada kami,” tegas Yuni.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Gubernur Mahyeldi dan Kajati Yuni Daru Winarsih sebagai simbol dimulainya sinergi yang lebih kuat antara Pemprov Sumbar dan Kejati Sumbar dalam bidang hukum perdata dan TUN.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di Sumbar semakin akuntabel, bersih, dan bebas dari persoalan hukum yang berlarut-larut, sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Rds/ADV)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












