Pemprov Sumbar dan Kejati Lakukan Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Pemprov Sumbar dan Kejati Lakukan Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN
120x600
a

PADANG,OTONOMINEWS.ID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, dan Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum di Auditorium Gubernuran, Selasa (23/9/2025).

Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan dan meningkatkan efisiensi penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN baik di dalam maupun di luar pengadilan, sekaligus memperkuat koordinasi antara Pemprov Sumbar dengan Kejati dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Perkuat Implementasi Program Strategis Daerah lewat Kerja Sama dengan TMII dan Perguruan Tinggi

Acara turut dihadiri oleh Asisten Perdata dan TUN Sumbar, Futin Helena Laoli, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, Kepala Inspektorat Sumbar, Andri Yulika, jajaran Kejati Sumbar, serta para kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar.

Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasi atas peran Kejati Sumbar yang selama ini telah membantu Pemprov dalam penanganan permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata dan TUN.

Baca Juga :  Sumatera Barat Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun

“Kerja sama ini memberikan ruang untuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Tujuannya jelas, yaitu penyelamatan keuangan dan aset milik Pemerintah Provinsi Sumbar. Ini selaras dengan falsafah Minangkabau, duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang, yang artinya persoalan berat akan lebih mudah diselesaikan bersama-sama,” ujar Mahyeldi.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat berlanjut dengan kegiatan teknis seperti lokakarya, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), dan bimbingan teknis untuk meningkatkan kesadaran hukum ASN dan mencegah potensi sengketa hukum di masa depan.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *