JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting membuat pernyataan yang menghebohkan.
Selamat Ginting mengatakan Presiden Prabowo Subianto “pasti” akan mengganti Kapolri bulan depan, atau Oktober 2025.
“Oktober sudah pasti (Kapolri Listyo Sigit Prabowo) kena resuffle,” kata Ginting disitat dari kanal video Nusa Update, Jumat 12 September 2025.
Selamat Ginting menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak bisa lagi mengendalikan anak buahnya di lapangan, sehingga terjadi kasus kerusuhan dalam Demo Agustus 2025 di sejumlah wilayah yang menelan korban jiwa.
Pernyataan Selamat ini lantas dikritisi oleh Haidar Alwi dari Haidar Alwi Institute DA. Haidar Alwi Care, melalui keterangannya pada Jumat (12/9/2025).
“Pernyataan Selamat Ginting patut dikritisi dengan tajam. Alih-alih memberi pencerahan berbasis fakta dan kerangka hukum, klaim tersebut lebih menyerupai spekulasi politik yang dapat menyesatkan publik,” kata Haidar Alwi.
“Kritik ini penting, sebab dalam konteks negara hukum, isu pergantian pejabat tinggi negara bukanlah perkara opini bebas tanpa dasar, melainkan harus tunduk pada regulasi, konstitusi, serta kebutuhan obyektif lembaga,” lanjut Haidar.
Pertama, dari sisi dasar hukum dan prosedural, penggantian Kapolri diatur jelas dalam Undang-Undang Kepolisian dan mekanisme politik di DPR.
Presiden memang memiliki hak prerogatif untuk mengusulkan calon Kapolri, tetapi prosesnya tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan rumor atau prediksi.
“Klaim bahwa bulan depan “pasti” ada pergantian Kapolri tanpa landasan hukum maupun sinyal resmi dari pemerintah menimbulkan kesan seolah pengelolaan jabatan Kapolri hanyalah transaksi politik jangka pendek, padahal posisinya krusial bagi stabilitas keamanan nasional,” tutur Haidar Alwi.
Kedua, dari aspek stabilitas politik dan keamanan, isu penggantian Kapolri yang digulirkan secara spekulatif justru berpotensi memicu kegaduhan. Polisi adalah garda terdepan penegakan hukum dan keamanan dalam negeri.
“Menghembuskan kabar pergantian tanpa bukti valid hanya akan menciptakan ketidakpastian di tubuh institusi Polri maupun di mata publik. Alih-alih fokus bekerja, jajaran kepolisian bisa terdistraksi oleh rumor politik yang sama sekali tidak produktif,” ujar Haidar Alwi.
Ketiga, pernyataan pengamat tersebut menunjukkan kelemahan mendasar dalam integritas analisis publik.
Seorang pengamat idealnya menyajikan kajian berbasis data, indikator kinerja, maupun perkembangan objektif di lapangan.
Jika benar ada wacana penggantian, seharusnya dibarengi argumentasi rasional.
“Apakah karena kinerja Kapolri menurun, adanya evaluasi obyektif dari Presiden, atau faktor hukum yang menuntut perubahan? Tanpa dasar itu, analisis berubah menjadi sekadar sensasi untuk mencari perhatian media,” jelas Haidar Alwi.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed









