PADANG,OTONOMINEWS.ID — Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (FK UNAND) menggelar Seminar ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) sekaligus meluncurkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Alumni FK UNAND. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah ahli zakat dan wakaf untuk fokus pada penguatan peran zakat dan wakaf sebagai instrumen pembangunan ekonomi umat.
Prof. Muchlis Bahar: Zakat Bagaikan Air Sumur
Dalam sesi pertama, Prof. Dr. H. Muchlis Bahar, LC., MA menyampaikan analogi menarik tentang zakat.
“Zakat itu bagaikan air sumur. Jika tidak dikeluarkan, maka air menjadi kotor. Namun jika dikeluarkan sedikit demi sedikit, maka air tetap bersih dan bermanfaat,” jelasnya.
Beliau menambahkan, di era digital zakat semakin mudah ditunaikan, cukup melalui aplikasi. Prinsipnya, setiap harta produktif wajib dizakati apabila mencapai nisab 85 gram emas per tahun.
“Contohnya rumah senilai Rp1 miliar yang dijadikan kos-kosan, maka hasilnya wajib dizakati,” ungkapnya.
Kemenag Sumbar Tekankan Transparansi
Perwakilan Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat menguraikan bahwa di daerah ini terdapat 1 BAZNAS Provinsi, 19 BAZNAS Kabupaten/Kota, serta 14 LAZ yang aktif mengelola dana zakat.
Ia menekankan pentingnya asas transparansi dalam pengelolaan zakat agar kepercayaan muzakki tetap terjaga. “Amanah umat harus dipastikan tersalurkan dengan benar, karena kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam pengelolaan zakat,” ujarnya.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed








