“Di penginapan itu lah kejadian pencabulan terjadi. Mawar tidak bisa berbuat apa-apa, mengingat badan JK cukup besar,” ungkap pihak berwenang setempat.
Setelah kejadian tersebut, Mawar mengadu ke orangtuanya dan langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.
Iptu Made Intan Isaka Seri Mahari, STIK – selaku Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Langkat membenarkan pengaduan keluarga korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, sang wartawan JK kini meringkuk di hotel prodeo alias di penjara. “Tindakan yang dilakukan telah memenuhi unsur Pidana Undang undang Perlindungan Anak. UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 sampai 15 Tahun. Saat ini tinggal menunggu proses lebih lanjut,” sebutnya. (Has)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed






