Haidar Alwi Apresiasi Penjelasan Pemerintah Tentang Transfer Data Berbasis Platform

Gaduh isu transfer data pribadi ke Amerika Serikat.

Haidar Alwi Apresiasi Penjelasan Pemerintah Tentang Transfer Data Berbasis Platform
R. Haidar Alwi.
120x600
a

Namun bagi Haidar Alwi, istilah “berbasis platform” tidak cukup jelas jika tidak disertai penjelasan struktural dan batasan hukum yang rinci.

Apakah ini berarti Indonesia mengakui semua jenis transfer data lintas batas sebagai sah jika terjadi melalui aplikasi tertentu? Siapa yang mengawasi dan menjamin bahwa data tersebut tidak akan diproses untuk kepentingan lain seperti iklan politik, manipulasi sosial, atau profiling ekonomi?

“Bukan hanya bentuk transfernya yang penting, tapi arsitektur regulasinya. Kita tidak bisa mengandalkan kepercayaan sepihak kepada perusahaan asing yang bisnis utamanya adalah monetisasi data,” ujar Haidar Alwi.

Ia menambahkan bahwa rakyat harus didorong untuk melek digital dan memahami hak-haknya sebagai subjek data.

Baca Juga :  Direktur HAI Sandri Rumanama Ingatkan Pentingnya Persatuan Nasional, Jangan Seperti Nepal

Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menyusun pedoman teknis dan membuat daftar platform mana saja yang diperbolehkan mentransfer data ke luar negeri, disertai audit berkala oleh lembaga independen.

Waspadai Jalan Sunyi Penjajahan Digital Gaya Baru

Di tengah euforia kerja sama ekonomi dan penghapusan tarif impor AS hingga 99%, Haidar Alwi mengingatkan bahwa salah satu bentuk kolonialisme modern adalah kontrol terhadap data.

Negara bisa kehilangan kedaulatannya bukan hanya karena militer atau kekayaan alam, tetapi karena data warganya dikuasai algoritma asing.

Baca Juga :  Stigma Militerisme Akan Melekat pada Pemerintahan Prabowo jika Prajurit TNI Ditempatkan di Kejaksaan

Transfer data lintas batas memang menjadi kebutuhan globalisasi digital, namun tetap harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan keberpihakan pada kepentingan nasional.

“Jangan sampai atas nama efisiensi dan kerja sama dagang, kita melonggarkan pagar yang melindungi hak digital warga negara,” tegas Haidar Alwi.

Haidar Alwi menyarankan agar kesepakatan dengan AS dikaji kembali secara menyeluruh sebelum diratifikasi formal.

Jika perlu, pemerintah mengeluarkan dokumen white paper untuk menjelaskan dampak hukum, teknis, dan strategis dari pengakuan terhadap yurisdiksi asing dalam perlindungan data.

“Jika tidak dijaga sejak dini, kita akan menciptakan ekosistem digital yang tidak berpihak pada rakyat, melainkan tunduk pada korporasi luar yang punya kepentingan besar atas data dan perilaku kita,” pungkas Haidar Alwi.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *