Ia juga meminta kepada masyarakat untuk menginformasikan kepada mereka jika menemukan informasi tentang beras yang tidak sesuai dengan kualitas atau harga yang ditentukan oleh pemerintah.
“Nah, sebetulnya juga pada kesempatan yang baik ini saya meminta dengan hormat kepada seluruh rekan-rekan media apabila menemukan informasi-informasi terkait dengan beras yang tidak sesuai dengan kualitas mutu atau beras yang tidak sesuai dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah mohon kerjasamanya untuk menginfokan kepada kami,” ujarnya.
“Karena kami disini sangat concern dan sangat serius untuk menjaga apa yang sudah menjadi perhatian tidak hanya pemerintah, tetapi juga publik khususnya di negara kita saat ini apakah di sini,” lanjutnya.
Dari pihak Pemprov. DKI Jakarta yang diwakili oleh Pengawas Mutu Hasil Pertanian Dinas KPKP Jakarta, M. Nasrin menjelaskan bahwa beras premium dan medium diatur dalam Peraturan Badan Pangan No 2 Tahun 2023.
“Untuk menentukan kualitas beras, dilakukan pengujian lab dengan metode SNI 6128 tahun 2020. HET beras premium di Jakarta adalah Rp14.900 per kilogram,”Jelas Nasirin. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











