Kabupaten Solok Launching Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Otonominews
Kabupaten Solok Launching Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
120x600
a

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Solok H. Candra menegaskan bahwa program ini merupakan implementasi langsung dari berbagai regulasi nasional, termasuk Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dan terbaru Inpres No. 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Ini adalah salah satu instrumen nyata dalam menghapus kemiskinan ekstrem, dengan memberikan jaminan kepada pekerja rentan jika mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia,” jelas Wabup.

Lebih lanjut, Wabup menyampaikan bahwa cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Solok per bulan Juni 2025 baru mencapai 13,85% atau 31.442 orang dari total 226.964 angkatan kerja. “Tentu angka ini harus kita dorong agar meningkat dari waktu ke waktu,” kata Wabup.

Program perlindungan ini mencakup pembiayaan pengobatan kecelakaan kerja (JKK) dan santunan kematian (JKM) kepada ahli waris pekerja. Dengan perluasan program ke tingkat nagari, diharapkan masyarakat yang selama ini belum tersentuh perlindungan sosial bisa lebih terjamin kehidupannya.

“Program ini tidak hanya penting secara sosial, tetapi juga menjadi indikator pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJMN 2025–2045 dan juga Perda Sumbar No. 4 Tahun 2024 tentang RPJMD 2025–2045,” pungkas H. Candra.(*)

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *