“UU tersebut melarang peredaran barang yang tidak sesuai standar. Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa sampai lima tahun penjara atau denda dua miliar rupiah,” tegas politisi PKS itu.
Sebagai langkah konkret, Nevi mendorong penguatan peran koperasi desa, khususnya Kopdes Merah Putih, agar menjadi garda depan dalam menjaga kualitas dan transparansi produk pangan.
“Koperasi ini bisa membina petani menghasilkan gabah berkualitas, memastikan transparansi label kemasan, dan menggandeng pemerintah desa dalam pengawasan distribusi. Ini cara nyata mencegah peredaran beras oplosan,” jelasnya.
Nevi pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk bergerak bersama dalam memperkuat ketahanan pangan nasional sebagaimana tertuang dalam Asa Cita keenam Presiden Prabowo.
“Saya berharap, semua elemen bergerak bersama. Asa Cita keenam Presiden Prabowo untuk memperkuat ketahanan pangan nasional bisa terwujud dengan lebih cepat dan kokoh,” pungkasnya.(Rds/*)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












