“Sudin sudah anjurkan pembayaran sesuai hukum, tapi perusahaan tetap bergeming,” lanjut Anrico.
Pasca kekalahan di pengadilan, manajemen PT Harfit International bukannya patuh terhadap putusan, tetapi justru mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Anrico menyayangkan langkah tersebut dan menyebutnya sebagai upaya memperlambat proses pembayaran hak kliennya.
“Secara hukum mereka boleh kasasi, tapi secara etika dan keadilan sosial, ini sangat menyedihkan. Perusahaan besar seperti PT Harfit International seharusnya memberi teladan dalam menghargai karyawan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena PT Harfit International merupakan bagian dari Grup CCM, yang dikenal luas di sektor industri manufaktur, furnitur, dan pameran. Perusahaan juga pernah menjalin kerja sama dengan pelaku UMKM dalam pengembangan furnitur ekspor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT Harfit International terkait hasil putusan maupun kasasi yang diajukannya.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed






