Hukum  

Gugatan Karyawan Dikabulkan! PT Harfit Tak Bayar Pesangon Sejak 2017

Otonominews
Gugatan Karyawan Dikabulkan! PT Harfit Tak Bayar Pesangon Sejak 2017
120x600
a

“Sudin sudah anjurkan pembayaran sesuai hukum, tapi perusahaan tetap bergeming,” lanjut Anrico.

Pasca kekalahan di pengadilan, manajemen PT Harfit International bukannya patuh terhadap putusan, tetapi justru mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Anrico menyayangkan langkah tersebut dan menyebutnya sebagai upaya memperlambat proses pembayaran hak kliennya.

“Secara hukum mereka boleh kasasi, tapi secara etika dan keadilan sosial, ini sangat menyedihkan. Perusahaan besar seperti PT Harfit International seharusnya memberi teladan dalam menghargai karyawan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena PT Harfit International merupakan bagian dari Grup CCM, yang dikenal luas di sektor industri manufaktur, furnitur, dan pameran. Perusahaan juga pernah menjalin kerja sama dengan pelaku UMKM dalam pengembangan furnitur ekspor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT Harfit International terkait hasil putusan maupun kasasi yang diajukannya.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *