Hukum  

Gugatan Karyawan Dikabulkan! PT Harfit Tak Bayar Pesangon Sejak 2017

Otonominews
Gugatan Karyawan Dikabulkan! PT Harfit Tak Bayar Pesangon Sejak 2017
120x600
a

JAKARTA.OTONOMINEWS.ID  Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Theresia Handayani, mantan karyawan PT Harfit International, atas hak pensiun dan pesangon yang tak dibayarkan perusahaan sejak 2017. PT Harfit International merupakan anak usaha Grup Central Cipta Murdaya (CCM), milik konglomerat Murdaya Poo.

Putusan pengadilan yang dibacakan pada 24 Juni 2025 itu menyatakan secara tegas bahwa PT Harfit International telah melanggar hak normatif pekerja. Majelis hakim memerintahkan perusahaan untuk membayar total hak Theresia senilai Rp169.671.181 sebagai uang pesangon dan penghargaan masa kerja, serta biaya perkara sebesar Rp434.000.

“Gugatan kami dikabulkan majelis. Pengadilan menghukum PT Harfit untuk membayar hak klien kami sesuai ketentuan,” ujar kuasa hukum Theresia, Anrico Pasaribu, ST., SH., kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).

Anrico menilai putusan tersebut merupakan bentuk teguran hukum yang serius terhadap perusahaan yang mengabaikan hak pekerja, meskipun memiliki reputasi besar sebagai bagian dari konglomerasi nasional.

Theresia telah bekerja sejak Mei 1997 sebagai Supervisor Akuntansi dan seharusnya pensiun pada 2017 sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) internal perusahaan. Namun, hingga 2023, ia masih dipaksa bekerja tanpa kejelasan status pensiun, bahkan sempat diminta dipindahkan ke kantor cabang Semarang, yang ia tolak.

Alih-alih memproses pensiun, perusahaan malah menjatuhi PHK sepihak dan sebelumnya sempat membawa perkara ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur. Namun dalam mediasi, Sudin Tenaga Kerja justru menganjurkan agar perusahaan membayar hak-hak Theresia sesuai aturan.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *