Ketum PB IKA-PMII Kubu Slamet Ariyadi Tegaskan Kubu Fathan Subchi Cs Ilegal

Putusan Kementerian Hukum tentang Keabsahan Fathan Subchi Digugat ke PTUN

Ketum PB IKA-PMII Kubu Slamet Ariyadi Tegaskan Kubu Fathan Subchi Cs Ilegal
120x600
a

Jakarta 11 Juli 2025 kami Sahabat Drs. H. Akhmad Muqowam (Ketua Majelis Pertimbangan PB IKA-PMII), Sahabat H. Slamet Ariyadi, S.Psi, M.Sos (Ketua Umum PB IKA-PMII), dan Sahabat H. Sudarto SM, S.Pd.I, M.M
(Sekretaris Jenderal PB IKA-PMII) perlu memberikan keterangan terkait Status Hukum Kepengurusan PB IKA-PMII Masa Khidmat 2025 – 2030.

Munas VII IKA PMII telah dilaksanakan mulai tanggal 21 Februari sampai dengan 23 Februari 2025 yang bertempat di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta telah mengagendakan pembahasan yakni sebagai berikut:

Sidang Pleno I : Pembahasan dan Pengesahan Jadwal dan Tata Tertib Munas VII IKA-PMII.

Sesuai dengan Keputusan Munas VII IKA PMII Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) VII Ikatan Alumni PMII (IKA-PMII) Nomor: 01/Munas
VII/IKA-PMII/II/2025 Tentang Tata Tertib Dan Jadwal Musyawarah Nasional (MUNAS) VII Ikatan Alumni PMII (IKA-PMII)

Sidang Pleno II : Laporan Pertanggungjawaban PB IKA PMII Masa Khidmat 2018-2023 dan dilanjutkan dengan Pandangan Umum Peserta Munas VII IKA atas Laporan pertanggungjawaban.

Sesuai dengan Keputusan Munas VII IKA PMII Keputusan Musyawarah
Nasional (MUNAS) VII Ikatan Alumni PMII (IKA-PMII) Nomor: 02/Munas
VII/IKA-PMII/II/2025 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum
Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII)

Sidang Pleno III : Pembahasan dan Pengesahan Materi Munas dan dilanjutkan dalam SidangSidang Komisi yaitu: Komisi Organisasi, Komisi Program Kerja, dan Komisi Rekomendasi. Dan setelah Rapat Komisi, selanjutnya dilaporkan kedalam Sidang Pleno III.

Sesuai dengan:
– Keputusan Munas VII IKA PMII Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) VII Ikatan Alumni PMII (IKA-PMII) Nomor: 03/Munas VII/IKA-PMII/II/2025 Tentang Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah
Tangga Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII);

– Keputusan Munas VII IKA PMII Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) VII Ikatan Alumni PMII (IKA-PMII) Nomor: 04/Munas VII/IKA-PMII/II/2025 Tentang Garis-Garis Besar Program Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII); dan

– Keputusan Munas VII IKA PMII Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) VII Ikatan Alumni PMII (IKA-PMII) Nomor: 05/Munas VII/IKA-PMII/II/2025 Tentang Rekomendasi Musyawarah Nasional (Munas) VII Ikatan Alumni PMII (IKA-PMII).

Sidang Pleno IV : Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Formatur
Dalam Sidang Pleno Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Formatur, Memutuskan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum dan Formatur.
Namun dalam Pemilihan Ketua Umum dan Formatur terjadi suasana yang tidak kondusif, dan Sidang Pleno sepakat dihentikan (skorsing).
Sebagai tindak lanjutnya maka Munas VII IKA-PMII melanjutkan Sidang Pleno ke IV pada Tanggal 27 Mei 2025 bertempat di Hotel Pomelotel Jakarta.

Baca Juga :  PDIP Bakal Gugat Putusan MK90 hingga KPU ke PTUN

Sesuai dengan:
Keputusan Munas VII IKA PMII Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS)
VII Ikatan Alumni PMII (IKA-PMII) Nomor: 06/Munas VII/IKAPMII/II/2025 Tentang Pembahasan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum Dan
Formatur Musyawarah Nasional (MUNAS) VII Ikatan Alumni PMII (IKAPMII); dan

Keputusan Munas VII IKA PMII Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS)
VII Ikatan Alumni PMII (IKA-PMII) Nomor: 07/Munas VII/IKAPMII/V/2025 Tentang Penetapan Ketua Umum Dan Formatur Musyawarah Nasional (MUNAS) VII Ikatan Alumni PMII (IKA-PMII)

Baca Juga :  Gugatan Kasasi LPEI Bergulir di MA, CBA Minta KPK dan Kejagung Segera Bertindak

Kemudian Munas VII IKA PMII dilanjutkan pada tanggal 27 Mei 2025 yang bertempat di Hotel Pomelotel Jakarta, hasil dari Munas VII IKA-PMII melalui musyawarah mufakat memutuskan dan menetapkan Sahabat H. Slamet Ariyadi, S.Psi., M.Sos sebagai Ketua Umum PB IKA-PMII Terpilih Masa Khidmat 2025 – 2030.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *