JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Virus perpecahan kepengurusan mewabah ke organisasi Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) antara kubu Slamet Ariyadi versus kubu Fathan Subchi.
Kisruh ini pun berbuntut panjang, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangkan oleh Ketua Umum PB IKA-PMII kubu Slamet Ariyadi, bersama H. Sudarto sebagai Sekjen, dan politikus kawakan H. Akhmad Muqowam selaku Ketua Majelis Pertimbangan PB IKA-PMII.
Gugatan ke PTUN ini dilayangkan oleh Slamet Ariyadi menjelang IKA-PMII Kubu Fathan Subchi menggelar acara pengukuhan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I yang rencananya akan dihelat di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan pada 12 dan 13 Juli 2025.
IKA-PMII Kubu Fathan Subchi sedikit merasa di atas angin lantaran mengantongi putusan Kementerian Hukum Nomor: AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Tanggal 11 April 2025.
Dalam keputusan Kementerian Hukum tersebut dinyatakan: Mengesahkan kubu Fathan Subchi sebagai Ketua PB-IKA PMII periode 2025-2030.
Di sisi lain, IKA-PMII Kubu Slamet Ariyadi menilai penetapan Fathan Subchi sebagai Ketua Umum PB IKA-PMII cacat prosedur dan ilegal.
Suasana semakin “panas” lantaran acara Pengukuhan dan Rakernas I yang diagendakan IKA-PMII kubu Fathan Subchi kabarnya akan dihadiri oleh Menteri Agama Nazaruddin Umar, hingga mantan Ketua umum PBNU Said Aqil Siradj.
Slamet Ariyadi, Sudarto, bersama Akhmad Muqowam pun gerak cepat melayangkan gugatan ke PTUN, dan telah diregistrasi dengan Nomor Perkara No: 222/G/2025/PTUN.JKT. tanggal 8 Juli 2025.
“Sangat disayangkan di tengah Munas VII IKA-PMII terdapat oknum yang mencatut dan mengatasnamakan PB IKA-PMII adalah jelas bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA-PMII,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Dalam rilis yang ditandatangani oleh Slamet Ariyadi selaku Ketua Umum IKA-PMII dan Akhmad Muqowam selaku Majelis Pertimbangan IKA PMII itu juga dijelaskan bahwa langkah ilegal kubu Fathan Subchi semakin parah, lantaran telah melakukan pendaftaran perubahan Akta Pendirian IKA PMII dengan surat Keputusan Nomor: AHU0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Tanggal 11 April 2025.
“Tindakan oknum tersebut merupakan tindakan yang ILEGAL dan diduga bertentangan dengan Hukum yang berlaku,” tegas Slamet Ariyadi dan Muqowam.
Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, IKA-PMII kubu Slamet Ariyadi juga sudan mengajukan surat keberatan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan Surat Banding Administratif kepada Presiden Republik Indonesia.
Kubu Slamet Ariyadi menjabarkan dengan rinci tentang proses terpilihnya dia sebagai Ketua Umum IKA-PMII secara sah. Berikut kronologi pemilihannya.
Berikut Surat Tertulisnya:
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed










