Sejumlah saksi telah lebih dulu diperiksa oleh pihak kepolisian sebelum pemanggilan kepala desa. Mereka di antaranya adalah sekretaris desa, beberapa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan perusahaan yang diduga pernah menyalurkan dana kontribusi ke pemerintah desa.
Dana tali asih yang menjadi sorotan merupakan kontribusi dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitar Desa Sebamban Lama. Dana ini secara administratif dicatat sebagai bagian dari PADES dan seyogianya dialokasikan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan warga.
Namun, laporan masyarakat mengindikasikan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut, termasuk ketidaksesuaian dalam laporan keuangan desa selama lima tahun terakhir.
Sampai berita ini diterbitkan, Polda Kalimantan Selatan belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun status hukum dari Kades Syarfani. Proses penyelidikan masih berjalan dalam tahap klarifikasi dan belum mengarah pada penetapan tersangka.
Masyarakat setempat mendesak agar kasus ini ditangani secara terbuka dan profesional agar penggunaan dana desa benar-benar sesuai dengan kepentingan publik dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed





