“Tuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum sangat menjadi tidak berdasar dan sangat dipaksakan walaupun tidak ada pembuktian selama persidangan,” tandasnya.
Seharusnya, jelas Jimbong, dengan tidak adanya pembuktian terhadap tuduhan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Hasto Kristiyanto, maka mereka harus membebaskan Hasto Kristiyanto atas tuduhan selama ini.
Ia pun curiga, apakah Jaksa mendapat tekanan serta intimidasi dalam membacakan tuntutan pada hari Kamis 03 Juli 2025?
Atau jangan-jangan Jaksa dijadikan alat untuk menekan lawan politik kekuasaan saat itu?
“Kami akan terus Kawal jalannya persidangan sampai dengan Keputusan Hakim nanti,” tegas Jimbong.
Agenda persidangan Hasto sendiri masih berlanjut dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari Hasto pada Kamis, 10 Juli 2025.
Jimbong memastikan Repdem akan mengawal kasus ini hingga proses akhirnya.
“Kami akan memperjuangkan keadilan. Kami berharap masih ada keadilan di Republik ini dari keputusan Hakim nanti.”
“Hakim harus memutuskan berdasarkan Fakta persidangan, bukan berdasarkan Ancaman dan intimidasi. Jika itu yang terjadi maka akan kami Lawan!” tuntas Jimbong yang telah didaulat menjadi Kordinator Aksi Kawal Hasto.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











