JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Organ sayap PDI Perjuangan, Relawan Pejuang Demokrasi (Repdem) akan bergerak nyeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantaran tak terima atas tuntutan 7 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum kepada Hasto Kristiyanto.
Ketua DPD Repdem DKI Jakarta, Jimmy Fajar alias Jimbong mengatakan, tuntutan Jaksa kepada Hasto sangat dipaksakan dan bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan.
“Fakta-fakta persidangan sangat jelas, tak ada yang terbukti. Dugaan yang di tuduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Hasto Kristianto tidak ada buktinya,” kata Jimbong dalam rilis media pada Sabtu (5/7/2025).
Jimbong menjelaskan dua hal terkait tuduhan suap dan perintangan penyidikan yang semuanya tidak ada kaitan sama Hasto.
Pertama, tuduhan Suap yang di dakwakan menurut keterangan para saksi dan Ahli tidak menyatakan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto di dalamnya.
Kedua, tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice) juga menurut keterangan para saksi dan Ahli, juga tidak menyatakan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam tuduhan tersebut.
“Berdasarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, sangat terlihat dasar konstruksi hukumnya sangat dipaksakan, serta tumpang tindih untuk melengkapi dasar tuntutan yang dibacakan pada saat di pengadilan, dimana pasal-pasal yang digunakan itu tidak dapat disatukan karena masing-masing pasal berdiri sendiri,” terang Jimbong.
Dasar Hukum serta pasal-pasal yang digunakan untuk tuntutan yang dibacakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada pembuktian, atas apa yang disampaikan oleh para saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











