Adapun terkait suap, Todung menyebut tuduhan JPU seperti menegakkan benang basah. Perkaranya sudah selesai (inkrah) pada peradilan sebelumnya, dan tidak ada keterlibatan Hasto sama sekali.
“Tak ada bukti yang bisa dijadikan alasan menghukum Hasto. Ini yang saya sebut menegakkan benang basah. Tak ada bukti apa pun yang bisa menjadi alasan menghukum Hasto,” tandas Todung.
Todung juga menyebut peradilan yang menuntut Hasto dengan 7 tahun penjara adalah peradilan yang sesat. Apalagi dalam proses persidangan terjadi keanehen, dimana penyidik menjadi saksi.
“Ini peradilan sesat. Kalau anda lihat persidangan, tak ada di mana pun di dunia ini penyidik bisa menjadi saksi, menjadi ahli. Ini tragedi keadilan yang terjadi di Indonesia,” kata Todung.
“Tak boleh ada penyidik menjadi saksi, karena menimbulkan conflict of interest. Seharusnya mereka (penyidik) tak boleh ditampilkan sama sekali. Itu tak boleh kalau bicara keadilan,” papar Todung.
Namun sayang beribu sayang, Hakim malah mberokan izin penyidik menjaidi saksi dan menjadi ahli dalam persidangan ini.
“Sayangnya majelis hakim membolehkan (penyidik menjadi saksi). Mudah-mudahan majelis hakim mengkoreksi ini dalam putusannya,” tandas Todung Mulya Lubis.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












