JAKARTA, OTONOMINEWS.ID | Pengacara senior, Todung Mulya Lubis, tampak kaget dan tak habis pikir mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara dalam perkara obstruction of justice dan suap.
Berdasarkan rangakain proses persidangan, Todung mengaku sebelumnya yakin Hasto akan dituntut bebas. Namun yang terjadi malah di luar nalar hukum.
“Saya datang dalam sidang ini sebetulnya untuk mendengar tuntutan bebas, bukan 7 tahun,” tandas Todong kepada awak media yang mewawancarainya usai sidang pembacaan tuntutan, Kamis (3/7/2025).
Todung menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum pada dasarnya bisa meminta terdakwa dibebaskan karena tak ada satu pun alat bukti yang cukup untuk menghukum Hasto.
Dalam hukum, kata Todung, beban pembuktian itu penting. Siapa yang mendalilkan dialah yang mesti membuktikan.
Dalam hal ini, Todung menegaskan JPU mestinya membuktikan dua hal, yaitu terkait obstruction of justice, dan soal suap. Tapi dalam kedua tuduhan ini tak ada satu pun bukti yang cukup.
“Tapi uraian soal obstruction of justice sama sekali tak punya dasar kuat dan tak ada bukti yang cukup. Dan seperti omon-omon, yang dilakukan JPU tanpa bukti. Semua tuduhan sudah dibantah, dan semua (yang dilakukan JPU) ini seperti rekayasa,” papar Todung.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












