Polda Riau Tangkap Tokoh Adat Pelaku Komersialisasi Lahan Taman Nasional Tesso Nilo

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan:

Otonominews
Polda Riau Tangkap Tokoh Adat Pelaku Komersialisasi Lahan Taman Nasional Tesso Nilo
120x600
a

“Negara tidak akan kalah oleh manipulasi. Hutan tak berpengacara, hukum yang menjadi pembelanya”

PEKANBARU, OTONOMINEWS.ID Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi di Provinsi Riau.

Seorang tokoh adat bernama Jas alias Jasman (54), yang mengklaim kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai tanah ulayat dan menjualnya kepada pihak lain, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh penyidik pada Senin (23/6).

Baca Juga :  Polda Riau Tindak Tegas Perusakan Hutan, Kapolda: Ini Komitmen Green Policing

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan, kasus ini terungkap berkat kerja Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau.

Hal ini merupakan bagian dari strategi Green Policing yang kini menjadi identitas baru Polda Riau dalam menangani kejahatan terhadap lingkungan.

“Tidak boleh ada toleransi bagi siapa pun yang menjadikan kawasan konservasi sebagai objek komersialisasi pribadi, sekalipun dengan tameng adat. TNTN adalah warisan ekologis untuk generasi mendatang yang wajib kita jaga,” ujar Kapolda.

Baca Juga :  Polda Riau Makin Cekatan Tangani Aduan Publik Lewat Barcode QR Yanduan Propam Polri

Polda Riau Tangkap Tokoh Adat Pelaku Komersialisasi Lahan Taman Nasional Tesso Nilo

Irjen Herry mengatakan, pihaknya tidak anti terhadap eksistensi hak ulayat dan struktur adat di Riau, namun negara harus hadir ketika klaim adat digunakan secara tidak sah untuk merusak ekosistem yang dilindungi undang-undang.

“Ini bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional kami. Green Policing bukan sekadar penindakan, tapi juga membangun kesadaran hukum dan ekologis di tengah masyarakat. Dan itu sedang kami lakukan di Riau,” tegasnya.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *