Perhutanan Sosial Dukung Ketahanan Pangan, Air, dan Energi Nasional

Perhutanan Sosial Dukung Ketahanan Pangan, Air, dan Energi Nasional
120x600
a

Pada rapat tersebut, Kementerian Kehutanan memaparkan sejumlah strategi pengembangan Perhutanan Sosial untuk mendukung ketahanan pangan dan energi, yakni dengan pengembangan Argoforestry pangan di areal Perhutanan Sosial (PS), dengan komoditas pangan yang akan dikembangkan antara lain padi, jagung, kedelai, kakao, kopi, rumput gajah. Strategi kedua melalui pemanfaatan masa air dan energi pada areal PS. Potensi pemanfaatan masa air dan energi air (pembangkit listrik tenaga minihidro) pada areal PS yang telah teridentifikasi berada di 21 provinsi pada 65 KPS/KUPS seluas 84.221,39 Ha. Dengan asumsi 1 KPS/KUPS menghasilkan 2-5 MW maka potensi daya listrik yang dihasilkan oleh 65 KPS/KUPS adalah sebesar130–325MW. Strategi selanjutnya melalui pengembangan Argoforestry tanaman energi di areal PS. Dengan memadukan jenis tanaman untuk kebutuhan energi dengan tanaman produktif (MPTS) dan tanaman musiman sebagai komoditas pangan. Potensi pengembangan Agroforestry Tanaman Energi pada areal PS (HP, HPT, dan HPK) seluas 319.745 Ha tersebar di 37 Provinsi pada 1.098 KPS/KUPS dengan asumsi 1 Ha Agroforestry Tanaman Energi menghasilkan ±80 ton kayu energi dalam bentuk Chip/Wood Pellet, maka diperkirakan potensi produksi di areal PS sebesar ±25,6 Juta Ton Chip/Wood Pellet.

Baca Juga :  Bupati Dukung Program Ketahanan Pangan Masyarakat Kuantan Mudik

Pusat Penyuluhan Kehutanan BP2SDM Kementerian Kehutanan juga menegaskan pentingnya pendampingan dalam perhutanan sosial untuk mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan yang lebih efektif dan efisien, memastikan terlaksananya kegiatan sesuai rencana, target dan sasaran, menjamin pelibatan para pelaku utama (stakeholders) lapangan, menciptakan harmonisasi hubungan para pelaku kegiatan di lapangan, meminimalisasi resiko konflik masyarakat, memudahkan koordinasi para pihak, dan menjamin akuntabilitas pelaksanaan kegiatan Perhutanan Sosial.

Baca Juga :  Megawati Dorong ASEAN Gotong Royong Hadapi Tantangan Ketahanan Pangan

Sementara itu, Kemendes PDTT menyampaikan dukungan di sektor hulu dan hilir. Di hulu, dukungan Kementerian Desa dan PDT dalam Perhutanan Sosial dengan mengidentifikasi lokasi & potensi desa kawasan hutan pangkuan desa atau KHPD, membantu masyarakat sadar potensi lingkungan seputar wilayah hutan dengan coaching clinic. Sedangkan di hilir, dukungan diberikan melalui bantuan alat produksi, pascapanen, penguatan BUMDes, dan pengembangan ekowisata. Dalam mendukung ketahanan pangan dan energi telah diterbitkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 03 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan dalam hal ini 20% Dana Desa dialokasikan untuk kegiatan ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan dengan melibatkan BUMDesa, BUMDESMA serta lembaga ekonomi masyarakat di desa.

Baca Juga :  Rakor bersama Satgas Ketahanan Pangan dan Wali Nagari, Pemkab Lima Puluh Kota Antisipasi Gejolak Harga Pangan

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam percepatan target Perhutanan Sosial, mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, serta mewujudkan kemandirian pangan, air, dan energi sebagai bagian dari agenda nasional.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *