Sehingga, masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti masalah ini. Namun, saat Kabid GTK Langkat, Armanila M.Pd ketika dihubungi melalui handphone (HP) menyatakan, “Guru yang dipindahkan tersebut berseteru dengan Kepala Sekolah-nya (Kasek). Dan, itu diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Langkat.”
“Saya bekerja atas petunjuk pimpinan,” kata Armanila, M.Pd selaku Kabid GTK Langkat.
Sementara itu, Plt. Dinas Pendidikan Langkat, Gembira Ginting S.Pd ketika ditemui dikantor Dinas Bupati Langkat usai rapat, mengakui banyak persoalan dan masalah dijajarannya.
Untuk itu, dia akan berusaha menertibkan yang melanggar ketentuan Peraturan. Dan, akan memanggil pihak pihak yang dianggap bermasalah. [has]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












