Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Langkat, Dituding Jual Beli Jabatan

Otonominews
Kabid GTK Langkat, Armanila, M.Pd
120x600
a

LANGKAT,OTONOMINEWS.ID Armanila, M.Pd,  Kepala Bidang  Guru Dan Tenaga Kependidikan (kabid GTK) kabupaten Langkat kini menjadi sorotan dunia pendidikan, terutama oleh rekan-rekannya yang berprofesi sebagai guru.

Betapa tidak, menurut sejumlah guru setempat dengan selembar nota dapat menempatkan seseorang guru kelas meraih jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kasek) di sekolah SDN tertentu seuai yang diinginkan. Ironisnya, pemindahan seorang guru tersebut tanpa diketahui oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.

Baca Juga :  Riady Foundation Alokasikan Dana Rp 500 Miliar untuk Transformasi 10 Juta Siswa Pahami Fondasi AI-STEM

Seperti Lisa Prianti S.Pd, guru kelas SDN 053996 Pelawi bisa menjabat sebagai Plt SDN 050747 Pangkalan Brandan.

Selain itu, Yusnani S.Pd, Guru Agama Islam PAI,Tungkam juga pindah melalui Nota ke SDN 054937 Alur Rejo Curai Selatan. Begitu pula Tika Puspita Yanti S.Pd, guru kelas SDN 053996 Pelawi dengan Nota pibdag ke SDN 050747 Pangkalan Brandan tanpa diketahui Kepala Sekolah yang bersangkutan.

Baca Juga :  Dukung Pendidikan Berkualitas, Gubernur Mahyeldi Alokasikan Rp 2,6 Trilliun di Disdik Sumbar dan Miliaran Rupiah di OPD Lainnya

Nota yang dilakukan oleh Armanila M.Pd ditengarai telah di jual belikan. Melalui  jabatan selaku Kabid GTK,dengan mekansime yang ditandatanganinya untuk meraih uang jutaan rupiah.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *