LANGKAT,OTONOMINEWS.ID – Armanila, M.Pd, Kepala Bidang Guru Dan Tenaga Kependidikan (kabid GTK) kabupaten Langkat kini menjadi sorotan dunia pendidikan, terutama oleh rekan-rekannya yang berprofesi sebagai guru.
Betapa tidak, menurut sejumlah guru setempat dengan selembar nota dapat menempatkan seseorang guru kelas meraih jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kasek) di sekolah SDN tertentu seuai yang diinginkan. Ironisnya, pemindahan seorang guru tersebut tanpa diketahui oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
Seperti Lisa Prianti S.Pd, guru kelas SDN 053996 Pelawi bisa menjabat sebagai Plt SDN 050747 Pangkalan Brandan.
Selain itu, Yusnani S.Pd, Guru Agama Islam PAI,Tungkam juga pindah melalui Nota ke SDN 054937 Alur Rejo Curai Selatan. Begitu pula Tika Puspita Yanti S.Pd, guru kelas SDN 053996 Pelawi dengan Nota pibdag ke SDN 050747 Pangkalan Brandan tanpa diketahui Kepala Sekolah yang bersangkutan.
Nota yang dilakukan oleh Armanila M.Pd ditengarai telah di jual belikan. Melalui jabatan selaku Kabid GTK,dengan mekansime yang ditandatanganinya untuk meraih uang jutaan rupiah.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












