Poin utama yang disampaikan Hasto Kristiyanto adalah dugaan penyelundupan fakta oleh penyidik KPK.
Menurut Hasto, kehadiran penyelidik dan atau penyidik KPK sebagai saksi di persidangan terbukti menjadi cara untuk menyelundupkan fakta.
Keterangan saksi penyidik KPK disebut bersumber dari Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), padahal seharusnya penyidik mengambil keterangan yang bersifat pro justicia yang menjadi dasar surat dakwaan.
“Terbukti dalam keterangan saksi penyidik KPK tersebut bersumber dari BAPK (Berita Acara Permintaan Keterangan). Penyidik seharusnya mengambil keterangan yang bersifat pro justicia yang menjadi dasar surat dakwaan,” jelas Guntur Romli.
Lebih lanjut, keterangan saksi penyidik KPK Arif Budi Raharjo juga menegaskan bahwa keterangan yang seharusnya digunakan adalah keterangan di dalam persidangan, bukan dari BAPK atau keterangan yang diubah dalam BAP. Dengan demikian, penggunaan keterangan yang tidak pro justicia disebut Hasto sebagai penyelundupan fakta.
Hasto Kristiyanto secara tegas menyebut tindakan penyidik KPK, khususnya Rossa Purbo Bekti, sebagai unprocedural conduct, tindakan tidak profesional, dan pelanggaran etika.
“Dengan terjadinya penyelundupan fakta oleh penyidik KPK saudara Rossa Purbo Bekti, maka secara formil dan materiil telah cacat secara hukum,” pungkas Guntur Romli, mengutip pernyataan Hasto Kristiyanto.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











