“Layanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik ini merupakan salah satu komitmen Pemerintahan JFP – Chandra untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam pelayanan publik. Langkah ini juga merupakan terobosan inovatif sesuai dengan visi pemerintahan yang melayani (serving governance),” ungkap Medison.
Lebih lanjut, pihak Pemerintah Kabupaten Solok melalui DPMPTSPNAKER telah mempersiapkan ruangan khusus beserta fasilitas pendukung guna mendukung kelancaran layanan pembuatan paspor di MPP Koto Baru. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Solok tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke Padang atau Bukittinggi untuk mengurus paspor.
Kehadiran layanan imigrasi di MPP Koto Baru dinilai sangat penting, mengingat tingginya permintaan pengurusan paspor, baik untuk kebutuhan ibadah Haji, Umrah, maupun kunjungan wisata. Dengan demikian, keberadaan layanan tersebut akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen perjalanan secara lebih efisien dan cepat.(Rds/Kom)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed







