Guntur menjelaskan, Hasto mengapresiasi majelis hakim yang menggelar tiga kali sidang dalam seminggu untuk mempercepat proses hukum. Namun, mereka menilai KPK telah memaksakan sidang ulang atas kasus yang sudah selesai, yakni perkara mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, Agustina Ivo, dan Saeful Bahri. Padahal, tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut, dan para terpidana utama telah menjalani hukuman.
“Proses hukum ini jelas pemborosan anggaran negara. Saksi-saksi seperti Doni Tri Istiqomah bahkan membantah dakwaan JPU KPK bahwa ia adalah orang kepercayaan Sekjen,” ujar Guntur.
Ia juga mengingatkan bahwa Putusan Pengadilan Tipikor No. 18/PK/2020 dan 28/PK/2020 telah menyatakan tidak ada keterlibatan Hasto Kristiyanto.
“Karena itulah apa yang disampaikan masyarakat bahwa Saudara Hasto Kristiyanto menjadi tahanan politik adalah benar akibat tekanan politik kekuasaan,” tegas Guntur.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











