Kejar Penunggak Pajak Kendaraan, Gubernur Pramono: Mereka Sudah Menikmati Kemudahan dan Fasilitas!

Ogah Lakukan Pemutihan Pajak!

Kejar Penunggak Pajak Kendaraan, Gubernur Pramono: Mereka Sudah Menikmati Kemudahan dan Fasilitas!
120x600
a

Untuk itu, fokus utama yang dilakukannya, yaitu dengan membereskan semua permasalahan orang kecil seperti pemutihan ijazah, penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tapa dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp 650 juta.

“Dalam memimpin Jakarta ini terus terang saya lebih mengutamakan masyarakat yang di bawah mendapatkan kemudahan,” katanya.

Banyak yang menyoroti pernyataan Gubernur yang katanya tidak akan memutihkan jika tidak membayar pajak, dan akan dia kejar.

Baca Juga :  Pramono Anung Janji Naikkan Intesif PAUD, Berdayakan Muslimat NU dan Dewan Masjid

Bagaimana dengan Kang Dedi Mulyadi KDM), Gub. Jabar yang ketahuan menunggak pajak mobil mewahnya yaitu Lexus LX600 4×4 tahun 2022. Harga mobil itu nyaris Rp2 miliar. Selain menunggak pajak, mobil tersebut bukan bernomor polisi asal Jawa Barat, tapi dari DKI Jakarta dengan nomor polisi B 2600 SME.

Berdasarkan data resmi Pemprov DKI Jakarta per 19 April 2025, kendaraan itu menunggak pajak sejak 19 Januari 2025, dengan jumlah tagihan sebesar Rp 41,7 juta. (dmn)

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *