“Tetapi akhirnya Ibu Tio sampai menderita, karena tidak bisa berobat ke Guangzhou atas derita kankernya. Ini tentu saja tidak boleh terjadi,” tegas Hasto dengan nada prihatin.
Hasto menilai bahwa proses hukum yang terus berlanjut terhadap Agustiani Tio, meskipun kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), merupakan sebuah proses daur ulang yang tidak semestinya terjadi.
“Sehingga dari fakta-fakta persidangan tadi juga menunjukkan ini suatu proses daur ulang. Dan sampai sekarang KPK tidak menampilkan adanya suatu fakta-fakta baru terkait dengan suap. Karena memang persoalannya sudah clear dan sudah ada keputusan yang inkracht,” jelasnya.
Dengan demikian, Hasto menyimpulkan bahwa proses hukum yang terlalu dipaksakan dan mengabaikan keadilan pada akhirnya mengorbankan kemanusiaan.
“Sehingga ketika suatu proses hukum terlalu dipaksakan dan mengabaikan keadilan, hari ini kita belajar bahwa kemanusiaan akhirnya dikorbankan,” pungkas Hasto.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











