“Jadi, pendaftarannya boleh di kelurahan. Pendaftarannya di 267 kelurahan. Bahkan di kecamatan pun bisa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pramono juga menekankan pentingnya proses yang akuntabel. Setiap alokasi rekrutmen yang diberikan kepada wali kota harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur sebelum diumumkan ke publik.
“Supaya kecurigaan tidak transparan itu hilang karena itulah yang menjadi persoalan di PPSU,” tandasnya.
Sementara itu terpantau di lokasi Balai Kota DKI Jakarta, pemasukan berkas sudah dilakukan di loket Penerimaan Surat dan Barang salah satu ruang dekat Masjid Fatahilah Balai Kota Jakarta pada Selasa ini (22/4), adapun berkas yang disampaikan untuk menitipkan lamaran PPSU.
Mereka rela antri berjam-jam untuk menitipkan surat lamaran kerja menjadi personel PPSU. Bahkan banyak dari pelamar PPSU yang datang ke Balai Kota sejak subuh agar mendapat nomor antrian lebih awal.
Padahal, Pramono menegaskan, bagi warga yang hendak mendaftar PPSU bisa menitipkan surat lamaran di kantor kelurahan dan kecamatan setempat, tidak perlu datang ke Balai Kota.
“Jadi pendaftarannya boleh di kelurahan atau Kecamatan. tidak perlu datang ke Balaikota,” Tegas Pramono. (dmn)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











