Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang telah disampaikan saat kampanye.
“Dalam dokumen RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, arah kebijakan keuangan daerah, hingga program perangkat daerah untuk lima tahun ke depan, dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses lanjutan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD juga telah melaksanakan rapat kerja awal guna mendalami isi Ranwal RPJMD, sebelum nantinya dibahas lebih lanjut menuju penetapan Ranperda.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












