JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tipping fee dan insinerator segera diterbitkan.
Pramono menilai dengan Perpres tersebut, permasalahan sampah di Jakarta dan daerah lainya dapat teratasi.
Hal ini dikatakan Pramono saat meninjau fasilitas pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu,(19/3/2025).
Tinjauan tersebut juga turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto.
Untuk diketahui, tipping fee adalah biaya atau bea gerbang yang dibayarkan oleh pemerintah kepada pihak pengelola sampah, yang besarnya dihitung berdasarkan tonase sampah yang diolah.
“Jika nanti ada penyesuaian harga yang diatur bersama antara pemerintah pusat dan daerah, saya yakin ini bisa menjadi solusi yang sangat baik bagi permasalahan sampah, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia,” kata Pramono, di lokasi kunjungan.
Pramono mengatakan tipping fee harus disesuaikan agar investor juga lebih tertarik membangun incinerator.
Adapun saat ini, tipping fee di Jakarta yakni sebesar USD 13,5 per ton.