Gubernur Pramono Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Sanksinya Sedang Dirumuskan

Gubernur Pramono Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas
120x600
a

“Pokoknya bagi siapa pun dilarang pakai mobil dinas, pulang kampung lebaran,” ujar Pramono.

Pram, menegaskan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, sanksi yang akan dijatuhkan terhadap ASN yang melanggar akan segera dirumuskan.

“Ada sanksi nanti kita rumuskan,” ucapnya.

Di sisi lain saat memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025, Pramono ingin meningkatkan ketertiban berlalu lintas di Jakarta saat Ramadan dan Idul Fitri 1446 H.

Baca Juga :  LP2AD Kritisi Rencana Perombakan Para Pejabat Tinggi DKI Jakarta

“Jakarta harus dibuat lebih tertib lagi, membuat bagi siapapun yang datang ke Jakarta menggunakan lalu lintas di Jakarta merasa aman, nyaman, dan baik,” tegas Pramono. (dmn)

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *