JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) mudik lebaran memakai mobil dinas.
Pramono juga menegaskan larangan ini berlaku tanpa pengecualian, dan tanpa toleransi.
“Saya dan Pak Wagub serta Pak Sekda sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan sama sekali,” ujar Pramono, usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
“Bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama dilarang menggunakan mobil dinas,” Tambahnya.
Tak hanya ASN dan pejabat, seluruh aparat yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang keras mudik Idul Fitri 1446 H/2025 M mengendarai mobil dinas.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











