“Yang kedua adalah usulan formasi yang disampaikan pemerintah itu tidak optimal, jadi tidak sesuai dengan data kami,” kata dia.
Selanjutnya, kata dia, instansi yang tidak mengusulkan formasi sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan bagi pelamar yang sudah terdata di dalam database BKN.
Selain itu, ada juga pelamar yang mendaftar pada unit kerja yang tidak sesuai dengan data yang bersangkutan. “Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa fokus CASN adalah penyelesaian penataan pegawai non-ASN,” katanya.
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, saat memimpin rapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian PANRB dan BKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu kemarin memastikan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia meminta meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada bulan Maret 2026 yang semula dijadwalkan tahun lalu.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian PANRB menyelaraskan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa dengan memprioritaskan fresh graduate.
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan dalam rangka pemenuhan atas kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional sesuai Astacita, serta untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas tahun 2045.
Komisi II juga meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberi sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang mengangkat tenaga non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa. (DEMAN-OTN)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











