KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai tersangka dengan dua sprindik, yakni dugaan penyuapan dan dugaan obstruction of justice.
“Apa lazim satu orang punya dua sprindik? Jokowi punya berapa sprindik donk? Adili Jokowi dan keluarganya!
” tegas Hamengkunegara.
Melihat sepak terjang KPK sejauh ini, Hamengkunegara mengaku tidak percaya pada lembaga yang berkantor di bilangan Kunjungan, Jakarta itu. Bahkan ia dengan tegas meminta Bubarkan KPK!
Menurut Hamengkunegara, praperadilan adalah haknya Hasto sebagai warga negara, dalam menghindarkan adanya kesewenang-wenangan penyidik KPK, dalam menetapkan status hukum tersangkanya. Hal ini mestinya dihormati!
“Gugatan Praperadilah Hasto Kristiyanto sudah didaftarkan, Hakim sudah ditunjuk, sidang pertama sudah diagendakan, hari ini, 3 Maret 2025. Mustinya semua proses di KPK berhenti, sampai ada vonis Hakim Praperadilan,” tandas Hamengkunegara.
“Semua ada batasnya, dan saya yakin, kebenaran akan jadi pemenang,” tandas Hamengkunegara.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












