Hemengkunegara Kecam KPK Tunda Praperadilan Hasto: Hukum Harusnya Menjunjung Etika dan Moralitas

Hemengkunegara Kecam KPK Tunda Praperadilan Hasto: Hukum Harusnya Menjunjung Etika dan Moralitas
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Ir. KPH. Adipati, Bagas Pujilaksono Widyakanigara Hamengkunegara, mempertanyakan sikap KPK tidak datang dalam agenda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (3/3/2025).

Sidang yang sedianya digelar pada Senin, 3 Maret 2025 terpaksa ditunda lantaran KPK selaku termohon tidak hadir.

“Apakah ini bisa dimaknai sebagai penundaan biasa? Jelas tidak! Patut diduga, KPK bermain!” kata BPW. Hamengkunegara dalam keterangannya pada Senin (3/3/3/2025).

BPW Hamengkunegara -Akademisi yang juga seniman/budayawan itu mengingatkan, hukum mestinya ditegakkan atas dasar Etika dan Moralitas, bukan seolah ditegakkan untuk kepentingan politik kekuasaan.

“Semakin jelas, bagi saya, Hasto, patut diduga, sedang dikriminalisasi,” ungkapnya.

Hamengkunegara menilai KPK sengaja menunda sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, agar punya cukup waktu menyelesaikan berkas tuntutan, segera P21, dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

“Tujuannya? Gampang! Agar Praperadilan Hasto gugur, demi hukum,” tukasnya.

Kalau KPK yakin Hasto bersalah, Hamengkunegara menilai harusnya datang saja ke Sidang Praperadilan 3 Maret 2025, bawa semua bukti yang dimiliki dalam menetapkan Hasto tersangka.

r
Lihat Juga :  Kuasa Hukum Kusnadi Pertanyakan Lambatnya Dewas KPK Proses Rossa Purbo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j