Hemengkunegara Kecam KPK Tunda Praperadilan Hasto: Hukum Harusnya Menjunjung Etika dan Moralitas

Otonominews
Hemengkunegara Kecam KPK Tunda Praperadilan Hasto: Hukum Harusnya Menjunjung Etika dan Moralitas
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Ir. KPH. Adipati, Bagas Pujilaksono Widyakanigara Hamengkunegara, mempertanyakan sikap KPK tidak datang dalam agenda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (3/3/2025).

Sidang yang sedianya digelar pada Senin, 3 Maret 2025 terpaksa ditunda lantaran KPK selaku termohon tidak hadir.

“Apakah ini bisa dimaknai sebagai penundaan biasa? Jelas tidak! Patut diduga, KPK bermain!” kata BPW. Hamengkunegara dalam keterangannya pada Senin (3/3/3/2025).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Kementan Soal Impor Produk Hortikultura, Siaga 98 Minta KPK Usut Tuntas

BPW Hamengkunegara -Akademisi yang juga seniman/budayawan itu mengingatkan, hukum mestinya ditegakkan atas dasar Etika dan Moralitas, bukan seolah ditegakkan untuk kepentingan politik kekuasaan.

“Semakin jelas, bagi saya, Hasto, patut diduga, sedang dikriminalisasi,” ungkapnya.

Hamengkunegara menilai KPK sengaja menunda sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, agar punya cukup waktu menyelesaikan berkas tuntutan, segera P21, dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

“Tujuannya? Gampang! Agar Praperadilan Hasto gugur, demi hukum,” tukasnya.

Baca Juga :  PDIP Sebut Ada yang Mengkondisikan Lembaga Survei Bangun Narasi 1 Putaran

Kalau KPK yakin Hasto bersalah, Hamengkunegara menilai harusnya datang saja ke Sidang Praperadilan 3 Maret 2025, bawa semua bukti yang dimiliki dalam menetapkan Hasto tersangka.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *