Penasihat Hukum juga mengingatkan KPK agar patuh pada KUHAP dan menghormati Hak-Hak Tersangka yang sudah ditegaskan di Undang-undang tersebut.
“Apalagi Kami juga mengkhawatirkan adanya informasi perkara ini akan dikebut. Jangan sampai KPK menghalalkan segala cara dan melanggar aturan yang berlaku dan menangani perkara ini secara tergesa-gesa,” lanjutnya.
“Hal seperti itu (kejar tayang, red) kalau benar, justu dapat semakin menegaskan ada kepentingan politik atau ambisi pribadi dibalik proses hukum yang berlaku,” tandas Ronny.
Ahli Hukum yang diajukan tersebut akan menjelaskan ke Penyidik KPK hasil Eksaminasi yang dilakukan Universitas Wahid Hasyim pada tanggal 3-4 Februari 2025, sesuai keahlian mereka.
Ahli Pidana akan menjelaskan tentang persoalan mendasar penyidikan KPK dalam kasus suap yang melenceng dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada putusan tersebut tidak ditemukan keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai pelaku.
Sedangkan ahli hukum tata negara akan menjelaskan tentang perbuatan yang dilakukan Hasto sebagai Sekjen PDIP ke KPU adalah tindakan yang sah karena merupakan pelaksanaan Putusan MA dan Fatwa MA.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











