Ajukan Ahli Meringankan ke KPK, Pengacara: Waspada Kejar Tayang Berujung Melawan Keadilan

Ajukan Ahli Meringankan ke KPK, Pengacara: Waspada Kejar Tayang Berujung Melawan Keadilan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Hasto Kristiyanto melalui Penasihat Hukum menggunakan haknya agar KPK memeriksa Ahli Meringankan di tahap Penyidikan.

Surat permohonan menghadirkan ahli meringankan telah disampaikan ke KPK, Selasa (4/3/2025) siang.

Terdapat tiga orang ahli yang terdiri dari 2 Ahli Hukum Pidana dan 1 Ahli Hukum Tata Negara. Surat permohonan itu ditandatangani Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.

Nah, dua orang ahli hukum pidana dan hukum acara pudana yang diajukan itu adalah: Dr. Aditya Wiguna Sanjaya dari FH Universitas Negeri Surabaya, dan Dr. Beniharmoni Harefa dari UPN Veteran Jakarta.

Baca Juga :  KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel

Adapun ahli hukum tata negara yang diajukan adalah Dr. Idul Rishan dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Pengajuan pemeriksaan Ahli yang meringankan dalam tahap Penyidikan ini adalah Hak Tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 65 KUHAP.

Pasal 65 KUHAP itu berbunyi:
“Tersangka atau Terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”

Baca Juga :  TPN 03: Lapangan Kerja dan Penurunan Harga Pangan jadi Fokus Kerja Ganjar-Mahfud

“Ya, jadi setelah Kami membahas di tim PH dan sejalan dengan apa yg disampaikan mas Hasto, maka diputuskan hak tersangka sebagaimana diatur pada Pasal 65 KUHAP tersebut, Kami gunakan,” ujar Ronny Talapessy.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *