“Pengawasan manusia tetap diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan sistem oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kami tidak ingin teknologi yang seharusnya mempermudah justru disalahgunakan,” katanya.
Lebih lanjut, Nevi juga menyoroti perlunya perubahan regulasi terkait pengawasan distribusi LPG 3 kg. Saat ini, BPH Migas hanya mengawasi distribusi gas bumi melalui pipa, sementara LPG 3 kg tidak termasuk dalam cakupan pengawasan.
“Jika perlu revisi UU Migas agar BPH Migas dapat mengawasi distribusi LPG 3 kg, maka ini harus segera menjadi pembahasan prioritas di Komisi XII,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Nevi meminta BPH Migas lebih transparan dalam menentukan SPBU yang akan diawasi melalui uji petik dan CCTV. Menurutnya, transparansi ini penting untuk memastikan keadilan dalam pengawasan.
“Kami berharap semua pelanggaran dapat ditindak tegas, sehingga tidak ada lagi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Semua badan usaha yang terlibat harus disiplin dan mematuhi aturan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Nevi berharap peningkatan pengawasan distribusi BBM bersubsidi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara BPH Migas dan pemerintah daerah untuk mewujudkan pengelolaan subsidi energi yang lebih baik di masa depan. (wan)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












