Ia menegaskan, Arifin diperiksa Kejati masih berstatus sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan.
“Namanya saksi, kita tentu saja mendukung proses hukum. Saksi itu akan dimintai keterangan, dulu pernah ikut rombongan kemana-kemana gitu aja. Bukan berarti gimana-gimana,” pungkasnya.
Sebelumnya pada 2 Januari 2025, Kejaksaan Tinggi DKI telah menetapkan 3 orang Tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Dugaan korupsi tersebut berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD. (dmn)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











