JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Agustiani Tio Fridelina memohon kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan izin berobat dan operasi ke Guangzhou, China atas penyakit kanker dideritanya yang kemungkinan bisa makin parah.
Permohonan itu disampaikan Tio saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Praperadilan atas Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Tio yang sedang terkena penyakit Kanker rahim, direkomendasikan oleh dokter untuk berobat ke China pada 17 Februari 2025, atas polip baru yang berpotensi tumbuh menjadi kanker baru.
Namun haknya untuk mendapat pengobatan itu terhambat, lantaran KPK mengeluarkan surat pencekalan kepada Tio agar tidak ke luar negeri. Bahkan pencekalan itu juga ditujukan kepada suaminya.
“Sekarang saya minta yang mulia (Hakim PN Jakarta Selatan) tolong bantu saya. Agar pencekalan ini dicabut, saya mau berobat (ke China) dengan suami saya,” ujar Tio dalam persidangan.
Tio menuturkan, penyakit kanker yang dia derita ini mengharuskan untuk segera dioperasi. Bahkan sudah dijadwalkan oleh pihak rumah sakit di China agar operasi dilakukan pada 17 Februari.
Tio mengaku sudah berusaha meminta kepada Penyidik KPK agar diizinkan berobat ke luar negeri. Bahkan dia sudah membuat pernyataan di bawah sumpah. Hal itu terjadi ketika memberi kesaksian kepada penyidik KPK pada 8 Januari 2025.
Namun Tio mengaku sangat kaget. Bukan izin berobat yang diberikan KPK, tetapi malah surat pencekalan agar tidak bepergian ke luar negeri.
Ketika Hakim menanyakan kapan pencekalan itu diketahui?
“Setelah kesaksian saya 8 Januari itu. Suratnya 17 Januari, sampai di saya pada 22 Januari melalui JNE,” ungkap Tio.
Lebih kaget lagi, Tio mengaku baru-baru ini Ditjen Imigrasi meminta agar paspornya dikembalikan.
“Per kemarin (Kamis (6/2/2025) datang surat dari Dirjen Imigrasi minta supaya paspor saya dikembalikan. Hanya diberi waktu dua hari mengembalikan paspor,” tutur Tio.