Hadirkan Pakar Fiqih Terkemuka Syaikh Prof Ali Muhyiddin Al-Qarah Daghi, IZI Sukses Gelar Talaqi Internasional 2025

Hadirkan Pakar Fiqih Terkemuka Syaikh Prof Ali Muhyiddin Al-Qarah Daghi, IZI Sukses Gelar Talaqi Internasional 2025
Talaqqi Internasional yang menghadirkan pakar fiqih terkemuka dan tokoh utama dalam kajian ekonomi syariah dan zakat, Syaikh Prof. Dr. Ali Muhyiddin Al-Qarah Daghi/izi.
120x600
a

“Unit pengelola syariah bukan hanya pelengkap, tapi berkontribusi dalam bentukan arah perkembangan sektor zakat dan filantropi Islam khususnya bagi OPZ,” kata WIldhan.

Hadirkan Pakar Fiqih Terkemuka Syaikh Prof Ali Muhyiddin Al-Qarah Daghi, IZI Sukses Gelar Talaqi Internasional 2025
Talaqqi Internasional yang menghadirkan pakar fiqih terkemuka dan tokoh utama dalam kajian ekonomi syariah dan zakat, Syaikh Prof. Dr. Ali Muhyiddin Al-Qarah Daghi/izi.

Adapun Dirjen Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr Waryono Abdul Ghofur dalam sambuatnnya mengungkapkan bahwa Talaqqi ini menjadi bentuk ikhtiar untuk menggali ijtiha-ijtihad baru, bukan hanya pada aspek pengelolaan, tapi juga meningkatkan pemahan terhadap asnaf yang sudah ditetapkan.

“Acara ini diharapkan dapat memperluas pemahaman umat Islam tentang fiqih zakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya zakat dalam mendukung kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Gelar Social Trip, IZI Ajak Masyarakat Kenali Klinik HD Gratis di Depok 

“Selain itu, acara ini juga bisa menjadi sarana edukasi bagi para muzaki agar lebih memahami kewajiban mereka, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi para mustahik yang membutuhkan,” tambahnya.

Sementara itu Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. K.H. Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan bahwazZakat itu bukan hanya ibadah maaliyah (harta), namun juga salah satu rukun Islam, serta wasilah yang mendasar untuk mewujudkan kesejahteraan Masyarakat.

Baca Juga :  Sambut Bulan Puasa, Laznas IZI Kembali Luncurkan Program Booking Berkah Ramadan

“Oleh sebab itu, diperlukan ketentuan mengenai pengelolaan zakat yang tepat, yakni sesuai dengan fiqih Islam dan mampu mewujudkan kesejahteraan tersebut,” katanya.

Sedangkan Pimpinan Baznas, Prof. Dr. Nadratuzzaman Husen mengungkapkan bahwa zakat itu harus sesuai dengan aspek syar’i, regulasi, dan berkontribusi bagi bangsa dan negara ini.

“Banyak hal yang harus dibahas mengenai zakat, sehingga diperlukan forum seperti ini untuk menjawab permasalahan tersebut, terutama dalam menanggapi isu kemiskinan ekstrim yang muncul dan isu lainnya,” kata dia.[Mut]

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *