Gelar Aksi Damai di PN Jaksel, Emak-emak Serukan Penegak Hukum Bertindak Adil Dalam Praperadilan Hasto Kristiyanto

Gelar Aksi Damai di PN Jaksel, Emak-emak Serukan Penegak Hukum Bertindak Adil Dalam Praperadilan Hasto Kristiyanto
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Puluhan emak-emak menggelar aksi damai sebagai bentuk solidaritas dan dukungan di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang akan menggelar sidang lanjutan praperadilan status tersangka Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pada Kamis (6/2/2025),

Aksi damai ini digeler sebagai dukungan kepada sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan hakim PN Jaksel, Djuyamto. Para perempuan tersebut ternyata menilai ada upaya tekanan terhadap mereka, sehingga memberi semangat.

Pantauan di lokasi, puluhan emak-enak yang kompak mengenakan pakaian serba putih ini berkumpul di depan PN Jaksel sekira pukul 09.50 WIB.

Mereka terlihat membawa dua bauh spanduk dukungan kepada Hasto Kristiyanto dan hakim.

Adapun, spanduk tersebut bertuliskan ‘Dukung Hakim Praperadilan Hasto, Jangan Tunduk Terhadap Intimidasi, Fitnah dan Opini Bohong’.

Spanduk kedua bertuliskan ‘Semangat Pak Hasto, Lawan Ketidakadilan. Jangan Takut Tekanan dan Operasi Pesanan’.

Aksi damai ini diisi dengan orasi meminta para penegak hukum untuk bertindak adil terhadap Hasto dan perkara apapun. Sebab, mereka menilai penegak hukum harus bebas dari intimidasi dan praktik busuk mafia kasus.

“Jangan sampai penegak hukum tidak bertindak adil. Pak Hasto merupakan tokoh penjaga dan penegak demokrasi di Indonesia,” seru orator aksi.

Para emak-emak ini juga kompak menyanyikan lagu “Indonesia Raya” dan “Maju Tak Gentar” di depan PN Jaksel.

Menutup aksi solidaritas ini, perwakilan emak-emak terlihat membagikan bunga mawar merah sebagai tanda aksi yang mereka gelar merupakan aksi damai.

Mereka membagikan bunga mawar merah kepada para pengendara yang melintas serta para pengunjung di PN Jaksel.

Diketahui, hari ini merupakan sidang lanjutan Praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jaksel.

Lihat Juga :  Hasto: KPK Harus Adil dan Ikut Patuh pada Hukum, Jangan Ada Politisasi

Hasto telah mengajukan gugatan prapradilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) dengan No. Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Hal ini terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK pada 24 Desember 2024, lalu.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan eks kader PDIP, Harun Masiku.

Sebelumnya, ada setidaknya 8 poin utama yang disampaikan Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto tentang tidak sahnya penetapan status tersangka oleh KPK dalam sidang perdana pada Rabu, 5 Februari 2025, kemerin.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j