Dicecar Soal Jutaan Tanda Tangan Palsu di Pilgub, KPU – Bawaslu Sulsel Kelabakan Menjelaskan ke Hakim MK

Dicecar Soal Jutaan Tanda Tangan Palsu di Pilgub, KPU - Bawaslu Sulsel Kelabakan Menjelaskan ke Hakim MK
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Ketua Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta KPU dan Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) menjelaskan secara komprehensif dan detail, menyusul ditemukannya bukti lebih dari sejuta tanda tangan palsu dalam Pilkada Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024.

“Jumlah sejuta itu kan signifikan. Makanya kami ingin penjelasan yang agak komprehensif dari termohon berkaitan dengan ini. Kan di situ itu, pemilih begini dan banyak tanda yang sama dan segala macamnya. Itu yang kami perlukan penjelasannya. Tolong itu jelaskan agak detail,” cecar Saldi dalam sidang di MK, Senin (20/1/2025).

“Kota Makassar kan bukan kota yang tingkat pendidikannya lebih rendah dari kota lain di Sulawesi Selatan, sama kayak Padang kalau di Sumatera Barat. Masa orang datang memilih tidak tanda tangan dengan jumlah yang banyak? itu harus dikasihkan rasionalnya ke kami dengan bukti-bukti yang kuat,” cecar Saldi, lagi.

Baca Juga :  Datangi DPD Demokrat, Ridwan Kamil Disambut Teriakan Otw Jakarta

Setelah pihak Bawaslu menjelaskan terbata-bata, Saldi Isra mengajukan pertanyaan ke KPU Sulsel.

“Apa yang bisa dijelaskan oleh KPU sebagai pemain utama, coba jelaskan. Kalau satu dua lupa itu masuk akal, tapi kalau puluhan orang tidak tanda tangan dalam satu TPS itu pertanyaan besar?” kata Saldi.

Dicecar Soal Jutaan Tanda Tangan Palsu di Pilgub, KPU - Bawaslu Sulsel Kelabakan Menjelaskan ke Hakim MK
Hakim MK, Saldi Isra.

Menyikapi jalannya persidangan, Juru Bicara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda, optimistis akan memenangi gugatan di MK.

Baca Juga :  Empat Purnawirawan TNI Diusung PDIP untuk Pilgub 2024

“Alhamdulillah, kita sudah mengikuti jalannya sidang. Terlihat bahwa pihak termohon, dalam hal ini KPU Sulsel, termasuk juga Bawaslu Sulsel, begitu sulit menjelaskan soal fakta pemilih tanpa tanda tangan atau tanda tangan pemilih yang dipalsukan,” ujar Asri.

Diketahui, gugatan utama pasangan DIA ke MK berkisar pada dugaan tanda tangan palsu yang tersebar di setiap TPS se-Sulawesi Selatan.

Dugaan ini, menurut Asri, berawal dari pembatasan partisipasi pemilih melalui berbagai cara, termasuk tidak mendistribusikan seluruh undangan memilih kepada wajib pilih.

Baca Juga :  Bikin Negara Genting, 60 Lebih Profesor UI Keluarkan Pernyataan Sikap Kecam DPR

“Pemilih yang tidak hadir ke TPS digunakan hak pilihnya oleh oknum KPPS untuk mencoblos pasangan tertentu dan membubuhkan tanda tangan palsu atas nama pemilih tersebut. Ini terjadi secara terstruktur dan masif,” ungkap Asri.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *