Jadi subsidi tersebut berasal dari _return_ investasi dana haji para jamaah yang dikelola BPKH.
Dana subsidi tersebut sejatinya juga adalah jatah jamaah haji lainnya yang berangkat belakangan, atau yang biasa disebut jamaah tunggu.
Jika nilai manfaat itu dihabiskan untuk subsidi jamaah haji yang berangkat sekarang, maka jemaah haji masa tunggu tidak kebagian.
“Boro-boro dapat subsidi dari nilai manfaat, jangan – jangan modal pokoknya juga habis tergerus untuk subsidi jemaah haji yang di depan, “ujarnya.
Oleh karena itu Zainut berharap, penyusunan BPIH harus benar-benar membertimbangkan aspek proporsionalitas dan sustainabilitas keuangan haji.
“Jangan sampai mengganggu rasa keadilan bagi calon jemaah haji lainnya,” pungkasnya. (Abuzakir Ahmad)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed













