Upaya Banding, Memenuhi Rasa Keadilan Para Ahli Waris di PN Jakut

Otonominews
Upaya Banding, Memenuhi Rasa Keadilan Para Ahli Waris di PN Jakut
120x600
a

JAKARTA.OTONOMINEWS.ID – Permasalahan hak waris yang di alami 3 bersaudara yaitu TYF, R dan AMT yang tidak mendapatkan hak warisnya sampai saat ini terus mencari keadilan atas hak waris orang tuanya.

Mereka memutuskan menempuh upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor
485/pdt.g/2023.pn jkt.utr tanggal 24 juli 2023.

Ketiganya tidak puas atas putusan majelis Hakim Tingkat Pertama yang menolak gugatannya terhadap 2 saudara yaitu
TDS dan AC.

Baca Juga :  Sengkarut Penegakan Hukum, Megawati: Hukum Berkeadilan Vs Hukum Yang Dimanipulasi

Dalam perkara ini hakim memutuskan bahwa bukti P-1 dan P-2 (akta keterangan waris dan akta pernyataan waris) tidak sah.

Kuasa Hukum Pembanding yang sebelumnya sebagai Penggugat, melalui tim kuasa hukum HRY & PARTNERS (Herry
Yap, S.H., CCL, Elia Dwi Arjuna, S.H, Friend Kasih, S.H, Gunawan Situmorang, S.H, Anton). Elia Dwi Arjuna, S.H., kepada redaksi memberikan keterangan pers pada hari Sabtu (18/5/24)

Baca Juga :  MUI : BPIH Jangan Sampai Ganggu Rasa Keadilan Calon Jemaah Haji

“Bahwa 2 akta yang dinyatakan tidak sah oleh hakim adalah tidak tepat dengan dasar. Kami memunculkan bukti baru berupa putusan dari Majelis pengawas wilayah notaris nomor 9/PTS/Mj.PWN.Prov.DKI Jakarta/XII/2023 menyatakan bahwa ke-2 akta tersebut telah dibuat sesuai undang-undang yang berlaku,”ujarnya.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *