Kisruh Isu Parcok, Basarah: Semua Lembaga Negara Mestinya Pegang Teguh Aturan Main

Kisruh Isu Parcok, Basarah: Semua Lembaga Negara Mestinya Pegang Teguh Aturan Main
Ahmad Basarah
120x600
a

Hal demikian juga seharusnya dipatuhi oleh semua lembaga pemerintahan. Dimana, aturan perundang-undangan yang mengatur lembaga tersebut, harus menaati dan tidak melanggar aturan main di dalamnya.

Basarah mengatakan, hal inilah yang disuarakan PDIP sebagai kontrol politik dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, saat menyikapi dugaan keterlibatan Parcok ini.

“Kritik kita, terhadap beberapa lembaga pemerintahan dalam hal ini di bawah pemerintahan negara Indonesia, termasuk apa yang disebut oleh Pak Sekjen sebagai Partai Coklat, harusnya juga berpegang teguh pada AD/ART lembaga dan organisasi masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekretaris Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Adanya Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua

“Kepolisian Negara RI punya AD/ART yang namanya Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia. Tentara Nasional Indonesia punya Undang-Undang TNI, Undang-Undang 34 tahun 2004. Undang-Undang Polri, Undang-Undang nomor 2 tahun 2002. Aparatur Sipil Negara punya Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Aparatur Sipil Negara,” tuturnya melanjutkan.

Jika semua lembaga pemerintahan, termasuk masyarakat berpegang teguh pada AD/ART atau aturan mainnya, Basarah yakin keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara ini akan berjalan sesuai dengan maksud para pendiri bangsa yang telah memproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Baca Juga :  Sadarestuwati PDIP Tegaskan Petani Penyangga Tatanan Negara Indonesia

“Jadi kalau kami terus melakukan kritik kepada institusi-institusi yang kami nilai tidak melaksanakan AD/ART ini, itu adalah sebagian dari kecintaan kami kepada keberlangsungan bangsa dan negara ini, juga rasa cinta kami kepada institusi-institusi negara yang di belakang institusi tersebut menyandang predikat Republik Indonesia. Polri, kepolisian Republik Indonesia,” pungkas Basarah.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *