Diduga Tak Netral, Timses Isran Noor Laporkan Plt Walikota Samarinda Rusmadi Wongso ke Bawaslu

Diduga Tak Netral, Timses Isran Noor Laporkan Plt Walikota Samarinda Rusmadi Wongso ke Bawaslu
Roy Hendrayanto memberikan keterangan pers usai menyampaikan laporan ke Bawaslu Kaltim terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongsoterkait/Dok.Timses Isran Noor.
120x600
a

SAMARINDA, OTONOMINEWS.ID – Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim) mendekati masa puncak, namun di tengah jalannya kampanye, dugaan pelanggaran netralitas pejabat publik memicu perhatian.

Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu () Kalimantan Timur atas dugaan ketidaknetralan. Pengaduan ini dilayangkan oleh Roy Hendrayanto, Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi.

Laporan terhadap Rusmadi Wongso terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pilgub Kaltim ini diajukan Roy Hendrayanto langsung di kantor Bawaslu Kaltim, Samarinda, pada Senin siang (28/10/2024) sekitar pukul 13.30 WITA.

Menurut Roy, kehadiran Rusmadi Wongso dalam kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rudy Mas’ud dan Seno Aji pada Minggu (27/10) di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, bertentangan dengan prinsip netralitas yang harus dijunjung oleh seorang pejabat publik, terlebih Plt Wali Kota.

“Kehadiran pejabat aktif dalam kegiatan politik seperti kampanye adalah persoalan serius yang berpotensi memengaruhi opini publik dan mencederai proses demokrasi. Setiap pejabat seharusnya menjunjung tinggi sikap netralitas demi menjaga integritas pemilihan,” ujar Roy Hendrayanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (28/10/2024).

Laporan yang dilayangkan ke Bawaslu tidak hanya berkaitan dengan kehadiran fisik Rusmadi Wongso dalam kampanye pasangan Rudy-Seno, tetapi juga terkait gestur yang dianggap sebagai bentuk dukungan politis.

Dalam kampanye tersebut, Rusmadi Wongso diduga memperlihatkan isyarat jari yang identik dengan simbol pasangan Rudy-Seno. Isyarat semacam ini dapat dianggap sebagai bentuk dukungan terbuka terhadap salah satu kandidat, sehingga memunculkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik.

Penggunaan simbol-simbol dukungan secara tersirat maupun terang-terangan oleh pejabat aktif selama masa pemilu dapat dipandang sebagai upaya memengaruhi pilihan publik.

Lihat Juga :  Bakal Calon Walikota Tangerang Helmy Halim Resmi Terima Surat Tugas dari DPP Demokrat

Selain isyarat dukungan, Plt Wali Kota Samarinda juga diduga mempromosikan program-program salah satu kandidat dalam acara tersebut, yang melanggar ketentuan bagi pejabat publik selama masa kampanye.

Menurut aturan yang berlaku, pejabat tidak diperbolehkan mempromosikan program atau visi-misi kandidat manapun, karena hal tersebut dapat disalahartikan sebagai dukungan langsung terhadap salah satu pasangan calon.

Pejabat memiliki tanggung jawab untuk menjaga sikap netral dan adil, memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh kandidat tanpa mengarah pada keberpihakan.

“Kami mengindikasikan adanya pelanggaran tentang tidak cuti, karena dia statusnya Plt, bukan Pj seperti yang diatur dalam UU 23 Tahun 2015 tentang Pemda Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Roy.

Dugaan ketidaknetralan ini dapat berpengaruh signifikan pada jalannya Pilgub Kaltim. Sebagai pejabat publik dengan kedudukan yang tinggi di Samarinda, tindakan Rusmadi Wongso dianggap oleh Tim Pemenangan Isran-Hadi sebagai pelanggaran serius yang berpotensi memengaruhi keseimbangan politik di Samarinda.

“Ketidaknetralan pejabat publik dikhawatirkan dapat memengaruhi persepsi masyarakat, menurunkan kepercayaan terhadap proses demokrasi, serta merugikan kandidat lain yang mengikuti proses kampanye sesuai dengan aturan,” kata Roy Hendrayanto.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j