Hukum  

Gabungan Advokat dan Pekerja Ajukan Gugatan Uji Materiil PP Tapera ke MA  

Gabungan Advokat dan Pekerja Ajukan Gugatan Uji Materiil PP Tapera ke MA  
Foto ilustrasi/Sumber Linimasa
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Sejumlah pekerja dan advokat gugat Presiden Republik Indonesia dalam hak uji materiil Peraturan Pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat  (PP) Tapera ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Adapun Permohonan Hak Uji Materiil diajukan oleh 12 orang terdiri dari Pekerja dan Advokat yang diterima Mahkamah Agung Republik Indonesia, Senin (21/10/2024) pukul 09.30 WIB.

Perwakilan Pemohon, Johan Imanuel menyampaikan, Permohoan Hak Uji Materiil ini merupakan hak warga negara Indonesia yang dijamin oleh Undang-undang.

Adapun yang diajukan untuk diuji adalah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP TAPERA)”

“Adapun PP TAPERA kami uji karena bertentangan dengan Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia,” kata Johan Imanuel dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (21/10/2024).

“Kami berharap bisa diperiksa Permohonan kami diperiksa secara teliti dan cermat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena jelas beberapa muatan Pasal khususnya Pasal 53-57 PP Tapera telah bertentangan dengan esensi Tabungan ataupun Menabung,” tambahnya.

Sementara itu perwakilan lainnya, Samuel Octavianus Hamonangan menyatakan seharusnya Pemerintah tidak membatasi hak Warga Negara Indonesia untuk menabung dengan dikenakan sanksi.

” Pada prinsipnya menabung untuk memperoleh manfaat di masa yang akan datang, khususnya dalam kemajuan teknologi di era digitalisasi ini maka masyarakat semakin konsumtif sehingga pemerintah perlu memikirkan kesejahteraan dibandingkan dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang justru membebani masyarakat dalam menabung seperti halnya Tapera,” katanya. 

r
Lihat Juga :  Advokat Ebeneser Ginting Bela Petani Karo yang Terkekang Akibat Kebijakan Impor Wortel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *