Hakim PTUN Bandung Diharapkan Tolak Gugatan Konsorsium Terkait Pembatalan Tender Proyek PSEL Kota Bekasi

Hakim PTUN Bandung Diharapkan Tolak Gugatan Konsorsium Terkait Pembatalan Tender Proyek PSEL Kota Bekasi
Gedung PTUN Bandung/net
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Kasus Pembatalan tender Proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Listik (PSEL) di Kota Bekasi masuk babak baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) wilayah Jawa Barat. 

Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE  yang dinyatakan menang dalam tender tersebut menggugat pemerintah daerah Kota Bekasi karena proses tender dibatalkan. Gugatan tersebut terdaftar di PTUN Bandung dengan nomor perkara 91/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 15 Juli 2024. 

Menanggapi gugatan tersebut, pengamat dan praktisi persampahan Gusti Raganata mengatakan, gugatan konsorsium ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di Kota Bekasi dan Jawa Barat secara umum. 

Baca Juga :  Pendaftaran Calon Kepala Daerah Ditutup, Tiga Paslon Bakal Tarung di Pilkada Kota Bekasi

Sebab menurut Gusti, pelaksanaan tender PSEL oleh Kota Bekasi memang diduga memiliki cacat hukum sehingga hasilnya dipertanyakan. 

Selain itu, pembatalan tersebut telah dikonsultasikan dengan berbagai pihak, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Liaison Officer (LO) dari Kejaksaan Negeri. 

“Apabila gugatan ini ternyata dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE tetap dinyatakan sebagai pemenang, padahal proses tender yang digelar diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Gusti, dalam keterangan media, Senin (30/09/2024).   

Baca Juga :  Usung Konsep Trisakti Bung Karno, Ini Visi Misi Mochtar Mohamad Bertarung di Pilkada Kota Bekasi 2024

Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya telah mengeluarkan Surat Pembatalan Tender pelaksanaan Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik di Kota Bekasi tertanggal 13 Juni 2024. Sehingga Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE yang telah diumumkan sebagai pemenang tidak memiliki kekuatan hukum. 

Adanya berbagai masalah selama tender, menyebabkan kemenangan tersebut dianggap mengandung banyak masalah dan dapat menimbulkan kerugian negara sehingga langkah Pemerintah Kota Bekasi dianggap sebagai tindakan yang tepat.  

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *