3 Anggota DPRD Mentawai Terancam 15 Tahun Penjara Usai Pesta Sabu

3 Anggota DPRD Mentawai Terancam 15 Tahun Penjara Usai Pesta Sabu
Polresta Padang ringkus toga anggota DPRD Mentawai terpilih yang pesta sabu saat Bimtek.
120x600
a

PADANG, OTONOMINEWS.ID – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, diringkus polisi setelah kedapatan pesta sabu-sabu di sebuah hotel, Sabtu (21/9/2024).

Ketiganya adalah S (55), M (49), dan MS (51). Mereka pun berstatus tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.

Parahnya lagi, ketiganya pesta narkoba saat sedang mengikuti bimbingan teknis setelah dilantik pada 2 September 2024.

Baca Juga :  Hendak Transaksi Sabu, Pria ini Diringkus Polresta Payakumbuh

Kapolresta Padang, Kombes Pol. Ferry Harahap mengatakan, ketiganya dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisap.

Selain ketiga anggota dewan, seorang karyawan swasta berinisial AA (51) terlebih dulu ditangkap dan berstatus sebagai tersangka.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *